threeas.novayanti@trademark-id.com
Threeas adalah advokat terdaftar di Indonesia dan memiliki pengalaman luas dalam bidang Hukum Kekayaan Intelektual. Dia ber pengalaman mewakili berbagai klien internasional dan nasional dalam masalah Kekayaan Intelektual (baik yang litigasi maupun non-litigasi) termasuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, dia juga telah berpengalaman untuk melakukan uji tuntas Kekayaan Intelektual. Threeas mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjadjaran dan merupakan anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Christian adalahHead of BusinessTN-Trademark. Dia memiliki pengalaman yang luas dalam mengelola operasi bisnis berbagai industry seperti makanan & minuman, logistik dan IT. Christian berfokus pada operasional dan pengembangan bisnis firma. Christian mendapatkan gelarBachelor of Engineering dari Georg-Simon-Ohm Technische Hochshule Nürnberg, Jerman.
TN-Trademark adalah firma Kekayaan Intelektual yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Didirikan oleh pengacara berpengalaman dalam bidang Kekayaan Intelektual, kami menawarkan berbagai jasa di bidang HKI baik dalam hal penegakan hukum dan litigasi atau non-litigasi (prosedur administratif). Selain itu, kami dapat membantu klien kami dalam komersialisasi HKI melalu iperjanjian lisensi dan perjanjian terkait KI lainnya.
Pengacara kami berpengalaman dalam menangani kasus Kekayaan Intelektual untuk klien nasional dan internasional untuk berbagai jasa HKI termasuk pendaftaran merek, hak cipta dan masalah penegakan hokum terkait HKI, antara lain, penegakan hukum di online marketplace, proyek Anti-pemalsuan, penyelesaian sengketadi luar pengadilan dan litigasi HKI. Kami menghargai integritas, keadilan dan menggunakan pendekatan progresif dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum, oleh karena itu kami melayani klien kami dengan kualitas hasil kerja terbaik dan memahami tujuan klien kami.