Daftarkan merek Anda di Indonesia sebagai aset tak berwujud Anda yang berharga dan dapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun. Kami menawarkan advis penelusuran merek terlebih dahulu secara gratis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia dan opsi lain untuk mendaftarkan merek Anda di seluruh dunia melalui Protokol Madrid.
Perpanjang merek terdaftar Anda di Indonesia untuk perlindungan hukum 10 tahun
Mengajukan Keberatan terhadap merek lain di Indonesia yang serupa atau menyerupai merek Anda. Serta mengajukan Sanggahan jika terdapat Keberatan yang diajukan terhadap merek Anda.
Mengajukan tanggapan resmi ata susulan penolakan terhadap merek Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia.
Komersialisasi aset HKI Anda melalui perjanjian lisensi dan perjanjian terkait KI lainnya.
Advis hokum terkait aset HKI Anda dengan penelitian mendalam sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lindungi aset HKI Anda yang berharga melalui jalur hukum di Indonesia.